NARKOBA
Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama
di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global.
Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang
mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri
utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda
karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi
penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02
juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba
meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu
dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat
memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan
pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba
menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan
psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika
masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup,
suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak
dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi
itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika
adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa
berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
- Narkotika golongan I
adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi.
Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh :
ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II
adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan
betametadol.
- Narkotika golongan III
adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika
adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis,
yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan
perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif
yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang
diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan
daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh
: amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika
dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang
memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya
adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem
kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan
dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
- Faktor internal yaitu faktor yang
berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan
depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika
dimulai atau terdapat pada masa remaja,
sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik
maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk
menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja
dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi
penyalahguna narkoba.
- Faktor eksternal yaitu faktor yang
berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat,
kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang
tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat
terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar
kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus
dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor
lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar
perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena
faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang
harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 :
57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban
kecanduan narkoba antara lain :
1. Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik
dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan
sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk,
agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba
dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus
menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas
mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak
peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan
kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain
(pada pengguna dengan jarum suntik)
2. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap
teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai
melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering
tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan
dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah
pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan
dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan
selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga
di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai
alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering
pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke
disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar
di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan
tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari
kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering
terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah
marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang
terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu
digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak
memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak
yang “tidak beres” di sekolah.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba
dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental
dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem
neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem
neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam
pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor
(perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi
berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada
lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah
sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman
beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan
oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan
pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut
akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba
ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang
pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk
itu katakan Say no to drugs….!!!
PENGGOLONGAN JENIS-JENIS NARKOBA
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan rasa atau mengurangi rasa
nyeri.. Narkotika dibagi dalam beberapa golongan
a. Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi
Contoh : heroin , kokain , ganja ,
b. Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan
terakhir.
Contoh : morfin dan pertidin
c. Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi
Contoh : Codein
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, yang dibagi me -
nurut potensi menyebabkan ketergantungan sebagai berikut :
a. Psikotropika Golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi
Contoh : MDMA ( ekstasi ). LSD dan STP
b. Psikotropika Golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi
Contoh : amfetamin, metamfetamin. fensiklidin dan ritalin
c. Psikotropika Golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, agak banyak digunakan dalam terapi
Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam
d. Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam
terapi.
Contoh : diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide dan nitrazepam ( Nipam,
pil BK/koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp )
3, Bahan adiktif lainnya , yaitu zat / bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak
Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering di
salah gunakan adalah :
a, Alkohol, yang terdapat pada berbagai minuman keras
b. Inhalasi/ solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik,
kantor dan rumah tangga.
c, Nikotin yang terdapat pada tembakau.
Apa itu Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok
zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah
gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis /
over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh
akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga
jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan
fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU)
untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang
Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat
narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja
dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah,
diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu
saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan
penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih
sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja
maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang
terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk
mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan
keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya
untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC)
yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak
mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan
narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang
terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah
ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis
inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu
di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis,
seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset
BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian
narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007
berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan
meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan
anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam.
Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai
mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam
lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya
narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU
Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan
bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan
anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan
oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu
namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah
pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik
pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah
sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari
bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat
seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan
konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk
mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari
bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya
dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang
menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun.
Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada
awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya
sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi
pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
- Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar,
sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini
semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut
berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti
narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan
keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua
memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan
narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap
penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka
menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok
dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering
digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba.
Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi
sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong
kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus
diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak
hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan
mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan
kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak.
Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi
personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong
orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua,
harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat
menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari
kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga
harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang
akan datang dapat terealisasikan dengan baik
Oda tidak pernah melupakan perkenalan
pertamanya dengan Narkoba, yang telah menjerumuskannya pada jurang
paling dalam, yang menghancurkan hidupnya hingga tak tersisa. Awalnya
sewaktu ada pelajaran kosong atau saat pelajaran usai, Ia bareng
-bareng teman -temanya main ke rumah Dodi.
Disana sudah berkumpul temen -temannya yang lain, Mereka menyambut Oda dengan ramah, Oda merasa mereka lebih care ,
daripada keluarganya. Memang akhir - akhir ini hubungan Oda dengan
Keluarganya sedang tidak baik. Ayah dan Ibunya jarang sekali Ia temui di
rumah. Mereka terlalu sibuk , sibuk dengan urusan mereka.
Awalnya Oda tidak tahu mereka semua
pemakai narkoba. Oda berkumpul dengan mereka hanya untuk menghilangkan
kesepiannya. Bersama mereka Oda bisa ngobrol - ngobrol. Becanda dan main
gitar dan bernyanyi untuk menghilangkan kepenatan yang mereka alami
setelah seharian belajar.
Ternyata teman -temannya tidak
hanya jago main musik tapi juga jago mengkonsumsi narkoba jenis putaw.
Ya, ternyata Dodi pemakai putaw yang profesional. Oda yang belum pernah
mencoba putaw ingin tahu dan merasakan seperti apa hebatnya putaw yang
sering diceritakan Dodi. Sebagai tuan rumah Dodi paling dulu memakai
putaw, seolah memberi contoh pada Oda yang belum pernah sekalipun 'pake'
putaw.
Awalnya Ia merasa ngeri juga saat
melihat salah satu temanya menusukkan jarum suntik ke pembuluh
darahnya tapi demi harga diri di depan teman -temannya Iapun tetap ingin
mencobanya.
"Iya, elu pake aja, dijamin lu bakal tenang deh, nggak bakalan stres lagi, dan gitingnya
asyik.." Ujar Dodi menenangkan saat melihat Oda gemetar. Dodi membantu
menyuntikkan putaw itu ke venanya disaksikan teman -temannya. Mereka
melihat proses penyuntikan di lengan Oda itu seperti ritual persembahan
tumbal manusia kepada dewa kematian. Saat proses penyuntikan Oda
merasakan sakit pada lengan terutama pada pembuluh venanya.
Waktu yang berlalu bersama teman
-temanya, mengantarkan Oda menjadi pemakai tetap putaw. Kini Ia mulai
tahu bagaimana rasanya ketagihan, bagaimana rasanya sakaw. Saat Sakaw Ia
suka bersin -bersin, mual -mual, berkeringat dan rasa sakit yang amat
sangat pada tulang belakang dan persendian. Dan saat itu terjadi Ia
sudah tahu dimana Ia harus mencari putaw.
Namun satu ketika dirumah Dodi
ketika Oda, Dodi dan teman -temanya tengah pakai narkoba. Seseorang
mengetuk - ngetuk pintu rumah. Semua yang ada di dalam rumah terkejut
dan menyembunyikan peralatan putaw yang sedang mereka pakai , Dodi malah
kabur lewat belakang dan entah lari kemana? Entah bagaimana awalnya
rumah Dodi sudah di curigai sebagai sarang narkoba, dan saat pintu
toilet di dobrak Oda terkejut dan tidak bisa berkelit lagi , tanganya
masih tertancap jarum suntik saat polisi menyeretnya dari kamar mandi.
Oda meronta -ronta dan memohon namun polisi tidak peduli dan terus
menyeret dan membawanya.
"Sekarang ini jebakan narkoba bisa
dilakukan dengan berbagai cara ada yang dilakukan melalui makanan
minuman, makanan , persahabatan , melalui sikap yang manis juga melalui
kata -kata yang membujuk dan menjatuhkan. Setiap remaja seharusnya
waspada jangan jangan mudah percaya sama teman. Kita harus dapat
menguasai diri agar tidak mudah mengikuti apa kemauan teman" Ungkap Oda
saat ditemui di tahanan.
"Tempat yang paling aman adalah
rumah dan keluarga , sepulang sekolah sebaiknya jangan nongkrong
-nongkrong atau pergi bergerombol bersama teman -teman yang nggak jelas
tujuannya. Rumah dan keluarga adalah tempat paling aman untuk bersahabat
, sebab keluarga tidak akan menjerumuskan kita pada narkoba" Imbuhnya
terlihat penyesalan yang dalam di wajahnya
NARKOBA
Narkoba dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat
berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika
dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa
Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat
seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris
narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no
22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya
sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih
digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak
terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat
narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar
perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia,
penghilang rasa sakit.
Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari
bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi
dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik dengan cara
memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain
atau tidak, maupun yang diproses dengan cara
mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.
Yang dimaksud dengan narkotika meliputi :
Golongan Opiat : heroin, morfin, madat, dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish.
Golongan Koka : kokain, crack.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan
narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 meliputi
ectasy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi
dan anti psikosis. Zat psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut
WHO 1992) adalah :
- Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
- Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
- Kanabinoida : Ganja, hashish.
- Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
- Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
Stimulansia lain, termasuk kafein, ectasy, dan shabu-shabu. Halusinogenika, LSD,mushroom, mescalin.
Tembakau (mengandung nikotin). Pelarut yang mudah menguap seperti
aseton dan lem. Multipel (kombinasi) dan lain-lain, misalnya kombinasi
heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur. Zat adiktif lain
termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem, nikotin, kafein).
2. PENYEBARAN
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat
narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja
dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah,
diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu
saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga
saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba
pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan
dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
3. EFEK NARKOBA
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi
dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /
tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulation, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ
tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya
sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu ,
dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang
bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya
putaw.
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan
ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan
seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin ,
putaw. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat
laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Psilocin, sebuah obat halusinogen yang diperoleh
dari jamur (Psilocybe mexicana). Efek yang timbul seperti dilatasi
pupil, kegelisahan atau gejolak, euforia, terbuka dan mata tertutup
visual (menengah umum pada dosis tinggi), sinestesia (mis. pendengaran
melihat warna dan suara), meningkat suhu tubuh, sakit kepala,
berkeringat dan menggigil, dan mual.
sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik.
Dipasarkan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan
perhatian. Efek fisik dapat mencakup anoreksia, hiperaktif, pupil
melebar, kemerahan, kegelisahan, mulut kering, sakit kepala, takikardia,
Bradycardia, tachypnea, hipertensi, hipotensi, hipertermia,
diaphoresis, diare, sembelit, penglihatan kabur, pusing, berkedut,
insomnia, kesemutan, jantung berdebar , aritmia, jerawat, pucat,
kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan kematian dapat terjad
4. JENIS-JENIS NARKOBA
Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu :
a. Heroin
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin
(karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya
melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam
hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan
kecanduan. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
b. Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat.
Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.
Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan
terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap
negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva
menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan
dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan
meminum Bhang.
c. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh
bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa
sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan
yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
5. FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor yaitu:
1. Lingkungan sosial
- Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa
ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal
narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya
lainnya.
- Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya
masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari
keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
- Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan
fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk
menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan
rasa keingintahuan mereka.
2. Kepribadian
- Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat
ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah
tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun
minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut
sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan
berani
- Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin
lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya
sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika
dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah
dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke
arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
6. MANFAAT NARKOBA
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai
bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja
juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika
dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam
untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa
negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan
seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan
narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti
rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut
bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah
kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen
aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada
sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara
lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan
penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk,
dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita
insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa
mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel
menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari
tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana
daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk
mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya
untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek
vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi
mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak
sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius.
Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu
lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa
mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa
masuk bui, kalau ketangkep aparat.
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan
bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.
Karena jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan,
orang tersebut akan mengalami jantung yang berdebar-debar, mering
menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat
berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi
mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan
bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum
muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin
dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh
narkoba yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang
kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi
globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada
keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi
kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba.